smangaat.com – Hay sahabat semua kembali lagi dengan saya admin di sini saya akan membahas mengenai Bappebti sudah menetapkan 229 jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan. Adapun aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti, maka tidak mampu diperdagangkan Indonesia. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan pendaftaran aset kripto sebelum diperdagangkan di Indonesia.
Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan pihaknya akan memperketat supervisi perdagangan aset kripto guna menambahkan kepastian hukum kepada masyarakat. Menurutnya, tiap-tiap product aset kripto kudu didaftarkan ke Bappebti sehingga bisa diperdagangkan di Indonesia.
“Penetapan aset kripto dijalankan lewat metode evaluasi Analytical Hierarchy Process (Ahp) yang punya beberapa kriteria evaluasi,” tegas Wisnu melalui keterangannya di Jakarta, Minggu (13/2).
Baca Juga
- Ribut Kritik Berbahasa Sunda: Arogansi Arteria Dahlan yang Berujung Permintaan Maaf
- Bandara Halim Perdanakusuma Ditutup Sementara Sampai Mei 2022
- FIFGROUP Tanam 33 Ribu Pohon Tahun Ini Atasi Dampak Perubahan Iklim
Bappebti sudah mengeluarkan Ketentuan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 yang menyebutkan syarat aset kripto yang bisa diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Aset Kripto yang bisa diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Ketentuan Bappebti Nomor 7 Tahunan 2020 berkaitan Penetapan Daftar Aset Kripto yang bisa Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Saat ini, kata Wisnu, Bappebti sudah menetapkan 229 tipe aset kripto yang sanggup diperdagangkan. Adapun aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti, maka tidak bisa diperdagangkan Indonesia.
Wisnu menilai aset kripto Indonesia protesis anak bangsa punya prospek cerah. Dalam beberapa tahun ini, bebeapa Aset Kripto protesis anak bangsa telah dipasarkan di beberapa pasar dunia, dan ada yang sudah terdaftar dalam Aturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.
Wisnu mengimbau masyarakat paham terlebih dahulu prosedur dan risiko sebelum memutuskan berinvestasi aset kripto.
“Masyarakat juga harus memastikan jenis aset kripto yang secara sah sudah ditetapkan oleh Bappebti dan dipastikan diperdagangkan pada calon pedagang fisik aset kripto yang sudah punya tanda daftar dari Bappebti,” ujar Wisnu.
Akhir Kata
Demikian pembahasan yang bisa admin sampaikan semoga artikel ini bisa bermanfaat, sekian dan terimakasih