free hit counter Efaktur 3.1 Terbaru 2022 : Inilah Cara Mendownload dan Update Patchnya! - smangaat.com

Efaktur 3.1 Terbaru 2022 : Inilah Cara Mendownload dan Update Patchnya!

Efaktur 3.1 Terbaru 2022 : Inilah Cara Mendownload dan Update Patchnya!smangaat.com – Hay sahabat semuah kembali lagi dengan saya admin di sini saya akan membahas mengenai Akses online kini sangat diminati oleh semua orang, apalagi instansi telah mengembangkan sistem online pada setiap layanannya dari pengurusan Ktp, Npwp, dan berkas lainnya. Pengajuan sistem online kian marak ditambah lagi dengan adanya pandemi yang memaksa setiap orang untuk membatasi kontak langsung. Salah satu instansi yang beri tambahan layanan secara online yaitu Direktorat Jenderal Pajak dengan merilis patch efaktur 3.1 yaitu pembaruan atau migrasi dari versi lama 3.0. Bagi yang tidak memiliki waktu untuk mengurus perpajakan bisa banget menggunakan layanan online ini untuk menyelesaikan urusan anda tanpa harus ribet.

Direktorat Jenderal Pajak telah berusaha mengembangkan layanan online sampai seperti sekarang untuk mengelola faktur pajak online yang bisa digunakan oleh semua pengguna. Ada beberapa tipe yang disediakan oleh Direktorat Pajak untuk akses sistem elektronik faktur pajak ini yaitu:

  • Aplikasi Faktur Elektronik Client Desktop yang bisa beroperasi secara offline dengan mengunduh dan menginstal terlebih dahulu di laptop atau pc kamu
  • eFaktur Web Based yang mewajibkan untuk mengakses faktur pajak secara online terkoneksi internet dan bisa membuat faktur pajak dalam jumlah kecil
  • Faktur elektronik berbasis Host To Host merupakan sistem pembuatan faktur yang bisa dilakukan sendiri atau meminta jasa pihak penyelenggara

Pada artikel kali ini kami akan membahas terkait efaktur 3.1 yang merupakan pembaharuan dari versi lama berikut link downloadnya dan cara updatenya.

See also  Ibu Kota Baru Akan Punya Bandara, Selesai Dibangun pada Tahun 2024

Fitur Faktur Elektronik dari DJP dan Download Efaktur 3.1 Terbaru

Sebelum rilis versi 3.1, faktur elektronik ini hadir dalam versi yang belum memiliki fitur-fitur yang mumpuni. Adapun fitur yang hadir dalam versi terbaru ini antara lain adanya menu download CSV prepopulated, input dokumen atau file PMSE, ada juga fitur kredit ketetapan pajak, validasi SPBB ketika membuat faktur. Jika kamu ingin mendownload atau menginstal faktur elektronik ini di perangkat kamu bisa klik link berikut: Download Disini. Banyak orang yang mengeluhkan saat menggunakan aplikasi ini menjadi error, berikut adalah cara agar versi 3.1 tidak error saat digunakan:

  • Hal yang dilakukan pertama adalah cadangkan data dari versi 3.0 untuk antisipasi, masukkan file penting dalam folder tersendiri
  • Download patch e-faktur versi 3.1 pada link yang telah kami berikan diatas
  • Ekstrak file zip atau rar, hasil ekstrak akan memunculkan folder bernama E-Faktur 3.1
  • Copy file dari versi lama ke folder faktur elektronik versi 3.1
  • Selanjutnya yaitu temukan file bernama etaxinvoice.exe (kamu bisa klik kanan kaku klik run as admin), lalu klik yes
  • Tunggu proses update hingga selesai
  • Masukkan dokumen sertifikat elektronik dalam folder versi 3.1
  • Klik open pada menu referensi dan klik sertifikat elektronik
  • Masukan passphrase sertifikat dan klik ok lalu jangan lupa disimpan

Apa itu e-Faktur Pajak ? 

Faktur elektronik ini dikembangkan dan dirancang untuk memudahkan pembuatan faktur berbasisi online. Dikembangkan langsung dari Direktorat Jenderal Pajak yang akan memudahkan pelaporan pajak berbasis online, aplikasi ini sangat multifungsi dan bisa digunakan untuk melaporkan berbagai jenis seperti faktur keluaran, faktur masukan, faktur pengganti, faktur gabungan, dan lain-lain. Jika ingin melakukan pelaporan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain sertifikat digital atau passphrase, sertifikat elektronik, dan enofa.

See also  Sembilan Aplikasi Download Lagu MP3 Gratis Android

Faktur elektronik ini bisa digunakan untuk pelaporan, pembuatan, dan penerbitan laporan SPT dan faktur pajak. Jika anda sering mengalami error saat telah update ada sebagian hal yang jadi penyebabnya yaitu koneksi internet dan sistem pembaharuan yang mengalami bug sebab proses update tidak disesuaikan. Sistem aplikasi pajak online ini telah diberlakukan semenjak 1 Juli 2016 khusus bagi Pengusaha Kena Pajak atau PKP yaitu pengusaha yang menyerahkan barang atau jasa kena pajak berdasarkan Undang-Undang yang berlaku tetapi tidak terhitung pengusaha didalam skala kecil yang mana batasannya telah ditentukan.

Oerlu anda menyadari walaupun mudah, tapi proses pembuatan faktur pajak elektronik tidak akan langsung jadi sebab ada beberapa aturan agar faktur pajak itu valid dan legal demi menjalankan ketertiban administrasi perpajakan. Keuntungan sistem efaktur yaitu tidak lagi memakai tanda tangan basah, tidak hanya print out faktur pajak, aplikasi terpadu untuk pelaporan SPT Ppn. Faedah bagi Direktorat Pajak sendiri yaitu lebih mudah melakukan supervisi proses validasi pajak masukan dan pajak keluaran dan juga mempercepat proses inspeksi, pelaporan, dan perlindungan nomor seri faktur pajak.

Sekian informasi berkenaan faktur elektronik atau e-faktur dari DJP yang sangat bermanfaat bagi PKP untuk mengurus kewajibannya di dalam perpajakan dan juga pelaporan dokumen pajak, nantikan update informasi dari kita akhirnya!

Akhir kata

Demikian pembahasan  yang bisa admin sampaikan semoga artikel ini bisa bermanfaat, sekian dan terimakasih

Check Also

New Link Full Patna Junction Viral Video Without Blur

New Link Full Patna Junction Viral Video Without Blur

Hello everyone, the admin is back to talk about the Patna Junction Viral Video Without Blur, which is currently making headlines across a variety of media. Because internet users are naturally curious as to how this particular information came to be, the administrator will present one of the interesting information here. You must already be aware of the Patna Junction Viral Video Without Blur, which has become a very popular video as of late and is still quite amazing. If you don't know it, don't [...]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *