smangaat.com – Hay sahabat semua kembali lagi dengan saya admin di sini saya akan membahas mengenai Warga Indonesia ramai menjual NFT berupa foto KTP sampai bakso, setelah Ghozali Everyday viral. Kemendagri mengatakan, cara ini bisa membahayakan penggunggah.
NFT atau non fungibel token belakangan tren setelah Ghozali Everyday meraup miliaran rupiah berkat foto diri (Selfie). Warga Indonesia pun menjual aset digital berupa foto bakso sampai Kartu Tanda Rakyat (Ktp) di marketplace Opensea.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Di dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah mengingatkan bahaya mengunggah NFT berupa swafoto bersama dengan KTP.
Penjualan NFT berupa foto dokumen kependudukan sangat rentan terhadap tindak kejahatan. “Rentan adanya tindakan fraud, penipuan atau kejahatan oleh ‘Pemulung data’,” kata Zudan didalam keterangan resmi, dikutip dari Antara, Minggu (16/1).
Pelaku kejahatan bisa menggunakan foto dokumen kependudukan memuat informasi data diri itu untuk melakukan penipuan. Informasi pribadi ini juga bisa dijual ulang di situs gelap.
“Bisa juga digunakan dalam transaksi ekonomi online misalnya, pinjol atau pinjaman online,” kata Zudan.
Oleh karena itu, Zudan mengimbau semua masyarakat untuk tidak mudah menampilkan data diri pribadi di media online apapun.
Ia juga menegaskan bahwa pelaku kejahatan yang mendistribusikan dokumen kependudukan, terhitung diri sendiri akan dikenai ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Hal itu diatur dalam Pasal 96 dan Pasal 96a Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2013 perihal Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahunan 2006 mengenai Administrasi Kependudukan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun memperketat supervisi pada transaksi aset digital, sejalan maraknya penjualan NFT berupa foto KTP.
“Kominfo mengingatkan para sistem transaksi NFT untuk memastikan tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar ketentuan perundang-undangan, baik berupa ketetapan pelindungan data pribadi sampai pelanggaran hak kekayaan intelektual,” kata juru bicara kementerian Dedy Permadi didalam keterangan pers, Minggu (16/1).
Ia menyampaikan, Menteri Kominfo Johnny G Plate memerintahkan jajaran terkait untuk mengawasi aktivitas transaksi NFT. Tidak hanya itu, berkoordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selaku forum berwenang didalam tata kelola perdagangan aset kripto.
Dia menjelaskan, semua penyelenggara sistem elektronik (PSE) harus memastikan sistem tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar aturan perundang-undangan. “Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan hukuman administratif, termasuk pemutusan akses sistem bagi pengguna dari Indonesia,” kata dia.
Hal itu tertuang di dalam Undang-Undang (UU) Nompr 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan juga perubahannya dan ketentuan pelaksana.
Akhir kata
Demikian pembahasan yang bisa admin sampaikan semoga artikel ini bisa bermanfaat, sekian dan terimakasih