smangaat.com – Hay sahabat semua kembali lagi dengan saya admin di sini saya akan membahas mengenai Opensea ramai bersama NFT bakso sampai KTP sehabis Ghozali Everday viral. Kominfo mengatakan akan menindak pengguna yang melanggar peraturan didalam transaksi Nft.
Nft atau non fungibel token belakangan tren setelah Ghozali Everyday meraup miliaran rupiah berkat foto diri (Selfie). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun memperketat supervisi pada transaksi aset digital ini.
“Kominfo mengingatkan para sistem transaksi NFT untuk memastikan bukan memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar ketetapan perundang-undangan, baik berupa ketetapan pelindungan information pribadi sampai pelanggaran hak kekayaan intelektual,” kata juru bicara kementerian Dedy Permadi didalam keterangan pers, Minggu (16/1).
Di marketplace aset digital Opeansea, warga Indonesia marak menjual NFT berupa foto bakso sampai Kartu Tanda Rakyat (KTP). Pengguna bersama dengan nama akun Bakso Destroyer menjual dua NFT berupa foto seseorang memakan bakso.
Akun dengan nama Mangkok Abis Makan Bakso juga menjual NFT berupa foto bakso. Harga aset digital ini 0,1 ethereum. Berdasarkan information Coinmarketcap, harga ethereum Rp 47,6 juta per koin per Pukul 13.29 Wib.
Tersedia juga akun bernama KTPIN yang menjual NFT berupa potongan gambar KTP. Foto ini memuat nomor KTP tanpa data lainnya.
Pengguna lainnya dengan nama akun Papaqeela juga menjual NFT berupa gambar belakang Ktp. Aset digital ini dibanderol 0,5 ethereum.
Dedy menyampaikan, Menteri Kominfo Johnny G Plate memerintahkan jajaran terkait untuk mengawasi aktivitas transaksi Nft. Selain itu, berkoordinasi bersama dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selaku forum berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.
Ia menjelaskan, semua penyelenggara sistem elektronik (Pse) harus memastikan sistem bukan digunakan untuk tindakan yang melanggar ketetapan perundang-undangan. “Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada bisa dikenakan hukuman administratif, termasuk pemutusan akses sistem bagi pengguna dari Indonesia,” kata dia.
Hal tersebut tertuang didalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Ite), dan juga perubahannya dan aturan pelaksana.
Kementerian mengimbau masyarakat untuk bisa merespons tren transaksi NFT dengan lebih bijak. Dengan begitu, potensi ekonomi dari pemakaian NFT bukan menimbulkan pengaruh negatif maupun melanggar hukum.
Kominfo mendorong warga menambah literasi digital sehingga semakin cakap didalam memanfaatkan teknologi secara produktif dan aman.
“Kita akan mengambil tindakan tegas bersama dengan menjalankan koordinasi dengan Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Forum lainnya untuk menjalankan tindakan hukum bagi pengguna sistem transaksi NFT yang melanggar hukum,” ujar Dedy.
Akhir kata
Demikian pembahasan yang bisa admin sampaikan semoga artikel ini bisa bermanfaat, sekian dan terimakasih