free hit counter Pengusaha Batu Bara Tunggu Larangan Ekspor Dicabut, Sudah Penuhi DMO - smangaat.com

Pengusaha Batu Bara Tunggu Larangan Ekspor Dicabut, Sudah Penuhi DMO

Pengusaha Batu Bara Tunggu Larangan Ekspor Dicabut, Sudah Penuhi DMOsmangaat.com – Hay sahabat semua kembali lagi dengan saya admin di sini saya akan membahas mengenai Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) mengklaim sejumlah produsen sudah mencukupi kewajiban DMO dan tunggu embargo ekspor dicabut.

Sejumlah pelaku usaha pertambangan batu bara masih menantikan ketentuan pemerintah untuk mencabut embargo ekspor. Hal itu bersamaan dengan sudah dipenuhinya pasokan batu bara untuk keperluan didalam negeri (Domestic market obligation/dmo).

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan pihaknya masih menanti kejelasan kelangsungan ekspor bagi perusahaan anggota APBI yang sudah mencukupi ketetapan DMO. Apalagi, pasokan batu bara untuk PLTU untuk saat ini semakin membaik dan sudah melewati keadaan kritisnya.

“Pasokan PLN setahu kita telah terpenuhi, batas kritis terlewati. Sehingga kita masih menanti ketetapan pemerintah untuk kepastian ekspor bagi anggota kita yang sudah lebih kewajiban DMO,” kata Hendra, Kamis (20/1).

Karena itu, dia mengharapkan supaya pemerintah bisa langsung memberikan klarifikasi tentang aturan ekspor. Pasalnya, tidak hanya berpengaruh pada penerimaan negara, berangsurnya kepastian ekspor juga berpengaruh dari sisi keamanan karena sifat batu bara yang mudah terbakar jika sangat lama didiamkan di atas kapal.

Adapun perusahaan yang belum bisa melakukan kesibukan ekspor salah satunya yakni PT Bumi Resources TBK (Bumi). Direktur BUMI Dileep Srivastava pun berharap pemerintah bisa langsung mencabut embargo ekspor.

See also  Vaksinasi Mengurangi Risiko Terburuk Omicron

Pasalnya, perusahaan selalu berusaha semaksimal barangkali untuk mencukupi kewajiban DMO nya selama bertahun-tahun dan sudah melampauinya di sepanjang 2021. Sehingga penjualan domestik sebelum melakukan ekspor jadi prioritas.

“Kita sangat berharap restriksi ekspor saat ini mampu sepenuhnya dilonggarkan untuk masalah persoalan seperti kita, dimana DMO sudah dilampaui,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan mencatat sebanyak 29 perusahaan batu bara sudah kembali melakukan pengiriman ke negara tujuan ekspor. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana memastikan sampai Selasa terdapat 48 kapal muatan batu bara yang mendapat izin berlayar.

Adapun dari 48 kapal itu mengangkut batu bara dari 29 perusahaan. Meski begitu dia tak merinci secara detail perusahaan yang sudah mendapat izin ekspor itu. “Untuk sampai hari ini telah dirilis 48 kapal dengan total 29 perusahaan,” kata Wisnu didalam konferensi pers Outlook Perdagangan 2022, Selasa (18/1).

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan prosedur pemenuhan DMO bagi perusahaan tambang batu bara saat ini masih tetus terjadi. Dia menjamin bagi perusahaan tambang yang sudah mencukupi batu bara untuk keperluan pembangkit listrik PLN akan diberikan izin ekspor lagi.

“Pada dasarnya ketika DMO sudah selesai maka ekspor bisa ditunaikan oleh perusahaan,” kata Lutfi dalam acara yang sama.

Akhir kata

Demikian pembahasan yang bisa admin sampaikan semoga artikel ini bisa bermanfaat, sekian dan terimakasih

Check Also

Manakah Yang Lebih Baik Trading Forex Vs Kripto?

Manakah Yang Lebih Baik Trading Forex Vs Kripto?

Perdagangan Forex vs Crypto: Mana yang Lebih Baik? - Perdagangan valas telah menjadi pilihan populer bagi banyak pedagang di seluruh dunia. Namun, karena popularitas cryptocurrency dalam beberapa tahun terakhir, banyak pedagang mengalihkan perhatian mereka ke cryptocurrency. Juga, baru-baru ini, banyak teknologi baru telah terintegrasi dengan cryptocurrency. Namun, popularitas forex tidak sepenuhnya digantikan oleh cryptocurrency. Beberapa pedagang bahkan memilih untuk berdagang valas dan crypto secara bersamaan untuk mendiversifikasi portofolio mereka. Namun, memperdagangkan lebih dari satu [...]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *