Seorang siswa Sekolah Menengah Atas (Sma) di Kota Palu, Sulawesi Sedang, berinisial MP jadi korban salah tangkap oleh oknum polisi. MP jadi korban salah tangkap dan dia mendaoatkan tindakan penganiayaan.
Aksi Tindakan penganiayaan ini sempat viral di media sosial pada, 28 November 2021 lalu Rekaman 1 menit 41 detik yang memperlihatkan MP dianiaya oleh oknum itu. Pada saat itu, MP dituduh sudah melaksanakan penjambretan. Padahal korban tidak melaksanakan aksi kejatahan yang dituduhkan itu. Belakangan ini diketahui, oknum polisi dalam video tersebut berasal dari Polres Palu.
Nasib Oknum Polisi
Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno bahwa dia mengatakan, pihaknya udah melakukan pengecekan kepada personel yang terlibat itu. Dan ada dua oknum terbukti melakukan pelanggaran, dari tiga orang diperiksa.
“Yakni oknum personel berinisial RA dan Fa,” ujar AKPB Bayu Indra Wiguno di Mapolres Palu, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Jumat (10/12/2021).
Dan Ia menjelaskan Bahwa saat ini kedua terduga itu berstatus wajiblapor, dikarenakan masih dalam proses hukum.
“Penyidik propam menilai bahwa tindakan terduga, tanpa didasarkan oleh informasi yang cukup detail, dan sudah menjalankan tindakan represif,” kata AKBP Bayu Indra Wiguno.
Mantan Kapolres Morowali itu juga mengatakan, pelanggaran oknum polisi itu dikarenakan tidak dilakukan pemberian kepada korban. Sesudah mengetahui bahwa dia itu salah tangkap, dan berjalan tindakan berujung dengan penganiayaan.
“Oknum polisi itumalah meninggalkan korban begitu saja dalam keadan luka tanpa memberi perawatan,” ujarnya menuturkan.
Adapaun sampai saat ini, berkas perkara kedua terduga pelanggar sudah lengkap, dan Polres Palu udah menyurati ke Bidkum Polda Sulteng, untuk meminta saran hukum.